MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI ETIKA
Makalah ini dibuat
sebagai tugas individu pada mata kuliah
Filsafat Pancasila
Oleh :
Nama :
LUKMAN NULHAKIM
NPM :
126110174
Dosen
Pengampu : JUHJI, S.Pd., M.Pd.
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
ARRAHMANIYAH
DEPOK
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila adalah ideologi
yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan salah satu fungsinya
adalah sebagai sistem etika dimana etika itu sendiri merupakan gabungan dari tiga
unsur, yaitu nilai, norma, dan moral. Ketiga unsur tersebut saling berhubungan
satu sama lain.
Pada hakikatnya, pancasila
bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis
melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.
Namun, pada kenyataannya sekarang sudah berubah. Tingkah laku masyarakat
Indonesia dalam prakteknya sekarang tidak lagi mewujudkan bagaimana bentuk
pancasila dan tidak lagi memperlihatkan nilai etika yang baik itu
sendiri.
Akhir-akhir ini nilai
pancasila sudah memudar, maksudnya hanya sedikit bangsa Indonesia yang
menggunakan nilai Pacasila bagi kehidupannya. Jangankan untuk menggunakan nilai
Pancasila, masih banyak bangsa Indonesia lupa atau tertukar dengan sila-sila Pancasila.
Hal ini dikarenakan kurangnya kita menyebutkan sila-sila Pancasia. Dulu sewaktu
kita duduk di bangku sekolah, setiap senin kita pasti selalu menjalankan
upacara bendera, kita serentak hormat kepada bendera merah putih, menyanyikan
lagu Indonesia raya dan lagu wajib, bahkan kita serentak menyebutkan Pancasila. Tapi
sekarang? Hanya sebagian kecil yang masih menganggap Pancasila itu merupakan
pedoman dan sesuatu yang sangat penting bagi pribadi bangsa Indonesia itu
sendiri.
B. TUJUAN PENULIS
1. Melaksanakan
tugas mata kuliah Filsafat Pancasila yang merupakan tugas individu,
2. Untuk
mengetahui tentang nilai, moral dan norma,
3. Dapat memahami
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika.
C. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa
pengertian etika?
2. Apa
pengertian nilai, moral, dan norma?
3. Nilai-nilai apa yang
terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”,
yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa
Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat
kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian
etika menurut para ahli diantaranya adalah :
Ø Drs.
O.P. Simorangkir
mengatakan bahwa etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai
yang baik.
Ø Drs.
H. Burhanudin Salam
mengatakan bahwa etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya
Jadi
kesimpulan dari pendapat para ahli, etika adalah perilaku baik atau buruk
manusia yang dilakukan secara alami dan tanpa paksaan dari orang lain.
Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap
dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Etika adalah kelompok
filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap
apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
- Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung didalamnya.
- Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial).
- Etika Individual
Membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
- Etika Sosial
membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai sistem etika adalah poin – poin yang
terkandung di dalam pancasila yang mencerminkan etika yang ada pada
diri bangsa Indonesia. Pembentukan etika ini berdasarkan hati nurani dan
tingkah laku, tidak ada paksaan dalam hal ini. Pancasila memegang peranan
dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap
saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap
tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “kemanusian yang
adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila
dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, setiap sila pada
dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan
merupakan suatu kesatuan.
B. PENGERTIAN NILAI, NORMA
DAN MORAL
- Nilai
Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Kelompok nilai menurut penjabarannya :
a. Nilai
Dasar
Meskipun nilai bersifat
abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun dalam
kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap meiliki
nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari
nilai-nilai tersebut. Nilai dasar bersifat universal karena karena menyangkut
kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia
serta mahkluk hidup lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Nilai Dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
b. Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
c. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.
Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
2. Norma
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Norma-norma yang terdapat
dalam masyarakat antara lain :
a. Norma
agama adalah ketentuan hidup masyarakat yang bersumber
pada agama.
b. Norma
kesusilaan adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati
nurani, moral atau filsafat hidup.
c. Norma
hukum adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku
dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
d. Norma sosial adalah ketentuan
hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia dalam masyarakat.
3. Moral
Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C. NILAI-NILAI TERKANDUNG DALAM PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIKA
Nilai-nilai Pancasila
bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena itu,
Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila
mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu sajadengan mudah diterima oleh
semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila
secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi
sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.
Adapun Pembukaan UUD 1945
yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran
yang merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan,
yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.
Ketentuan dalam pembukaan
UUD 1945 yaitu, ”…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia”menunjukkan sebagai
sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan
kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945
sebagai cita-cita negara (staatsidee) para pediri bangsa
sekaligus perumus konstitusi (the framers of the constitution). Di
samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik
dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas
kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan
kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara,
pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara
harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.
Pancasila sebagai dasar
filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Untuk lebih memahami
nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, makadapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Kemanusian berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat.
3. Persatuan Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Per-musyawaratan/Perwakilan Kerakyatan. Rakyat merupakan sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.
Adapun makna dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan
yanga dil dan beradab” yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur
hakikat manusia, jiwa raga, akal, rasa, kehendak, serta sifat kodrat
perseorangan dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa sebagai causa prima dalam kesatuan
majemuk-tunggal. Hal demikian dilaksnakan dalam upaya penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernagara yang bermartabat tinggi.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab
berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika dibagi menjadi
dua kelompok yaitu etika umumdan etika khusus. Etika
umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan
manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu
dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987).
Pancasila sebagai
dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada
hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena
itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu
kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Pancasila memberikan
dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. SARAN
- Etika (nilai, norma dan moral) harus senantiasa di terapkan dalam bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari, sehingga terwujud perilaku yang sesuai dengan adat, budaya dan karakter bangsa Indonesia.
- Nilai-nilai Pancasila senantiasa harus diamalkan dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Agar tercipta persatuan dan kesatuan antar warga Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Sinta,
(2012). Pancasila Sebagai Sistem Etika
(Online) Tersedia: https://serbaserbisinta.wordpress.com/2012/11/26/makalah-pancasila-pancasila-sebagai-sistem-etika/
[14 Mei 2016]
Rahmawati
Suci, (2014). Makalah Etika Pancasila
(Online) Tesedia: http://sucirahmawati13.blogspot.co.id/2014/09/makalah-etika-pancasila.html
[14 Mei 2016]
Ritonga
Erni, (2010). Definisi Etika (Online) Tersedia:
http://erniritonga123.blogspot.co.id/2010/01/definisi-etika.html
[14 Mei 2016]
Yogamartha, (2012). Pancasila Sebagai Etika Dalam Kehidupan
Berbangsa Dan Bernegara Di Indonesia (Online) Tersedia: https://yogamartha.wordpress.com/2012/10/2/pancasila-sebagai-sistem-etika-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara-di-indonesia/
[15 Mei 2016]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar