Selasa, 24 Mei 2016

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI ETIKA

MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI ETIKA
Makalah ini dibuat sebagai tugas individu pada mata kuliah
Filsafat Pancasila








Oleh               :
                          Nama                       : LUKMAN NULHAKIM
                          NPM                         : 126110174
                          Dosen Pengampu    : JUHJI, S.Pd., M.Pd.



SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
ARRAHMANIYAH DEPOK
TAHUN 2016



BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Pancasila adalah ideologi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan salah satu fungsinya adalah sebagai sistem etika dimana etika itu sendiri merupakan gabungan dari tiga unsur, yaitu nilai, norma, dan moral. Ketiga unsur tersebut saling berhubungan satu sama lain.
Pada hakikatnya, pancasila bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma. Namun, pada kenyataannya sekarang sudah berubah. Tingkah laku masyarakat Indonesia dalam prakteknya sekarang tidak lagi mewujudkan bagaimana bentuk pancasila  dan tidak lagi memperlihatkan nilai etika yang baik itu sendiri.
Akhir-akhir ini nilai pancasila sudah memudar, maksudnya hanya sedikit bangsa Indonesia yang menggunakan nilai Pacasila bagi kehidupannya. Jangankan untuk menggunakan nilai Pancasila, masih banyak bangsa Indonesia lupa atau tertukar dengan sila-sila Pancasila. Hal ini dikarenakan kurangnya kita menyebutkan sila-sila Pancasia. Dulu sewaktu kita duduk di bangku sekolah, setiap senin kita pasti selalu menjalankan upacara bendera, kita serentak hormat kepada bendera merah putih, menyanyikan lagu Indonesia raya dan lagu wajib, bahkan kita serentak menyebutkan Pancasila. Tapi sekarang? Hanya sebagian kecil yang masih menganggap Pancasila itu merupakan pedoman dan sesuatu yang sangat penting bagi pribadi bangsa Indonesia itu sendiri.

B. TUJUAN PENULIS
1. Melaksanakan tugas mata kuliah Filsafat Pancasila yang merupakan tugas individu,
2. Untuk mengetahui tentang nilai, moral dan norma,
3. Dapat memahami nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika.

C. RUMUSAN MASALAH
    Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
    1. Apa pengertian etika?
    2. Apa pengertian nilai, moral, dan norma?
    3. Nilai-nilai apa yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika?


BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ETIKA

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Pengertian etika menurut para ahli diantaranya adalah :
  Ø  Drs. O.P. Simorangkir
mengatakan bahwa etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

  Ø  Drs. H. Burhanudin Salam
mengatakan bahwa etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya

Jadi kesimpulan dari pendapat para ahli, etika adalah perilaku baik atau buruk manusia yang dilakukan secara alami dan tanpa paksaan dari orang lain.

Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.

Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :

  1. Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung didalamnya.
  2. Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik  sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial).
  •      Etika Individual
Membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.

  •  Etika Sosial

membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai sistem etika adalah poin – poin  yang terkandung di dalam pancasila yang mencerminkan etika yang ada pada diri bangsa Indonesia. Pembentukan etika ini berdasarkan hati nurani dan tingkah laku, tidak ada paksaan dalam hal ini. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.


B. PENGERTIAN NILAI, NORMA DAN MORAL
  1. Nilai

Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.

Kelompok nilai menurut penjabarannya :
a.    Nilai Dasar
Meskipun nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap meiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar bersifat universal karena karena menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Nilai Dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

b. Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit.  Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
c. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.
Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai  suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.

2. Norma
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.

Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat antara lain :
a.    Norma agama adalah ketentuan hidup masyarakat yang bersumber pada agama.
b.  Norma kesusilaan adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup.
c.  Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
d. Norma sosial adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia dalam masyarakat.


3. Moral
Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C. NILAI-NILAI TERKANDUNG DALAM PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIKA

Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu sajadengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.
Ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, ”…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia”menunjukkan sebagai sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945 sebagai cita-cita negara (staatsidee) para pediri bangsa sekaligus perumus konstitusi (the framers of the constitution). Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Untuk  lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, makadapat diuraikan sebagai berikut:

1.    Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa.

2.    Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Kemanusian berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat.

3.    Persatuan Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Per-musyawaratan/Perwakilan Kerakyatan. Rakyat merupakan sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.


 Adapun makna dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan yanga dil dan beradab” yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwa raga, akal, rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa sebagai causa prima dalam kesatuan majemuk-tunggal. Hal demikian dilaksnakan dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernagara yang bermartabat tinggi.


BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umumdan etika khususEtika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987).
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


B. SARAN
  1. Etika (nilai, norma dan moral) harus senantiasa di terapkan dalam bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari, sehingga terwujud perilaku yang sesuai dengan adat, budaya dan karakter bangsa Indonesia.
  2. Nilai-nilai Pancasila senantiasa harus diamalkan dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Agar tercipta persatuan dan kesatuan antar warga Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA
Sinta, (2012). Pancasila Sebagai Sistem Etika (Online) Tersedia: https://serbaserbisinta.wordpress.com/2012/11/26/makalah-pancasila-pancasila-sebagai-sistem-etika/ [14 Mei 2016]

Rahmawati Suci, (2014). Makalah Etika Pancasila (Online)  Tesedia: http://sucirahmawati13.blogspot.co.id/2014/09/makalah-etika-pancasila.html [14 Mei 2016]

Ritonga Erni, (2010). Definisi Etika (Online) Tersedia: http://erniritonga123.blogspot.co.id/2010/01/definisi-etika.html [14 Mei 2016]

Yogamartha, (2012). Pancasila Sebagai Etika Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Di Indonesia (Online) Tersedia: https://yogamartha.wordpress.com/2012/10/2/pancasila-sebagai-sistem-etika-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara-di-indonesia/ [15 Mei 2016]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar